Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan hal itu karena KPK dianggap gagal membuktikan keterlibatan dua jaksa tersebut yaitu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Sugeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Hermawan.
"Kenapa terlarang? Karena salah tangkap. Artinya dua orang ini kemudian dilepas," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/9).
Dalam rapat dengan Kejaksaan Agung, kata dia, pihaknya telah menanyakan proses penangkapan terhadap dua jaksa yang kemudian dilepaskan tersebut. Menurutnya, dari cerita Sugeng dan Eka, tidak ada upaya mengembalikan nama baik pribadi maupun institusi akibat terjaring OTT.
"Mereka sayangkan hak perdata dia langsung hancur, kehormatan dan harga diri lembaga kejaksaan menurut mereka ikut tercoreng karena pada saat dibawa mereka berpakaian dinas," ujarnya.
Dengan demikian, menurutnya, OTT yang dilakukan di Pamekasan tidak dilakukan KPK secara hati-hati. Bambang berkata, evaluasi ini juga akan menjadi masukan untuk panitia khusus hak angket (Pansus Angket) KPK.
"Artinya, penuhi bukti awal yang cukup baru dilakukan OTT," ujar Bambang.
Akan tetapi, Bambang menegaskan Komisi III DPR tetap mendukung OTT yang dilakukan KPK. Namun, dengan catatan OTT itu dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur.
"Tidak boleh ada lagi yang dilakukan secara serampangan. Kalau ini terjadi pada dirinya juga pasti akan melakukan protes apa-apa yang dilakukan oleh jaksa-jaksa tadi," ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman enggan berkomentar banyak terkait hasil rapat dengan Komisi III DPR. Sebab, rapat itu berlangsung tertutup.
"Kaitan kami datang ke sini diminta Jaksa Agung untuk memberikan penjelasan terkait peristiwa Pamekasan. Substansinya kan tertutup," kata Adi terpisah.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8). Di antara lima orang itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya dan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif pun menjelaskan, dua jaksa yang sempat ikut diamankan dalam OTT, dibebaskan karena setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dinyatakan tidak terlibat dalam perkara tersebut. </span> (pmg/kid)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Sebut OTT Jaksa di Pamekasan sebagai Operasi Terlarang"
Post a Comment