Search

KPK Pelan-pelan Jerat Ulang Novanto

Jakarta, CNN Indonesia -- Penerbitan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK untuk Ketua DPR Setya Novanto (SN) alias Setnov dalam kasus korupsi e-KTP perlahan dikaji. Indikasi keterlibatannya makin menguat setelah ada fakta persidangan di Amerika Serikat.

Komisioner KPK Saut Situmorang mengungkapkan, saat ini KPK sedang mengaji secara detail untuk menentukan langkah selanjutnya setelah kalah dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saut menambahkan, KPK akan mengevaluasi letak kelemahan-kelemahan proses hukum sebelumnya yang harus ditutup karena gugurnya status tersangka Novanto

“Kita ini pelan-pelan. Intinya adalah (proses kasus) itu tidak boleh berhenti, itu harus lanjut, karena kami digaji untuk itu. Tapi harus kalem, harus pelan, harus prudent,” kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).

Beberapa waktu lalu, agen Badan Investigasi Federal (FBI) menuliskan bahwa Johannes Marliem pernah membeli jam senilai US$135 ribu (Rp1,8 miliar) dari butik di Beverly Hills yang kemudian diserahkan kepada Setnov.

Saat itu Marliem adalah konsultan PT BiomorfLone Indonesia yang bekerja sama dengan satu perusahaan Indonesia untuk mendapatkan kontrak bernilai US$400 juta (Rp 5,3 triliun) itu.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah tidak bisa memberi informasi secara rinci terkait informasi yang dituliskan Holden. Pasalnya ada sejumlah informasi yang berkaitan dengan penyidikan.

Febri menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan FBI untuk pencarian dan pengumpulan bukti terkait kasus e-KTP yang terindikasi ada di Negara Paman Sam tersebut. Ada indikasi aliran dana pada sejumlah pejabat indonesia yang sudah terungkap di proses persidangan Amerika dan sebagian terungkap di persidangan kasus e-KTP di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

KPK, kata Febri, akan mendalami lebih lanjut dengan FBI mengenai fakta yang terungkap di persidangan dan bukti-bukti di Amerika. Pada persidangan di Amerika ada tuntutan hukum terkait sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan atau diduga kejahatan lintas negara.

“Ini juga sebenarnya semakin menguatkan bahwa bukti yang ada terkait indikasi korupsi e-KTP sangat kuat. Meski bukti yang kita ajukan tersebut kemudian misal pada praperdilan kemarin secara formil tidak dipandang sebagai alat bukti dalam penyidikan terhadap SN,” kata Febri.

“Jadi ini menegaskan bahwa proses penanganan perkara e-KTP masih berjalan dan kami komitmen untuk menuntaskan itu,” tutupnya.

(arh)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Pelan-pelan Jerat Ulang Novanto"

Post a Comment

Powered by Blogger.