"Kominfo menghimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segera menghapus pemasangan (uninstall aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," kata Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo dalam keterangan resminya, Sabtu (25/5/2019).
"Kami pun mendorong masyarkat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten jika menemukan situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta," imbuhnya.
Seperti diketahui Pembatasan media sosial dan layanan messaging semacam WhatsApp membuat aplikasi VPN (Virtual Private Network) jadi andalan untuk menerobosnya. Namun ada sejumlah warning dan saran dari para pakar dalam penggunaannya.
Hasil penelitian Metrics Labs pada awal tahun 2019 ini menyebut satu dari lima aplikasi VPN Android gratis terpopuler di yang ada malah menjadi sumber celah keamanan untuk masuknya malware ke dalam ponsel. Bahkan, seperempat di antaranya mengandung bug yang melanggar privasi seperti membocorkan DNS.
Parahnya, menurut Head of Research Metrics Labs Simon Migliano, aplikasi VPN semacam ini dicatat oleh Google sudah diinstal lebih dari 260 juta kali, demikian dikutip detikINET dari Tech Radar
Metrics Labs mempublikasikan laporan penelitiannya terhadap aplikasi VPN gratisan ini untuk membantu pengguna Android. Yaitu agar mereka bisa mengerti risiko yang mereka ambil dengan menggunakan aplikasi VPN gratisan, salah satunya adalah pelanggaran privasi pengguna.
Dari laporan tersebut, ada 27 dari 150 aplikasi VPN yang bisa menjadi sumber potensial malware setelah diuji menggunakan aplikasi VirusTotal. Lebih lanjut, 25% dari 150 aplikasi VPN gratis di Play Store terdampak dari masalah keamanan kebocoran DNS. Yaitu ketika VPN gagal mengalihkan permintaan DNS ke jalur terenkripsi VPN-nya.
"Masalah keamanan ini terjadi ketika VPN gagal memaksa permintaan DNS melalui terowongan terenkripsi menuju server DNS miliknya dan malah mengizinkan permintaan DNS dilewatkan ke server DNS default milik ISP. Jadi meski lalu lintas data pengguna bisa disembunyikan, kebocoran ini membuka browsing history pengguna ke ISP dan server DNS pihak ketiga lain," ujar Migliano.
Laporan yang sama juga menyebut sejumlah aplikasi VPN gratis meminta izin akses yang sangat intrusif ke pengguna. Yaitu 25% meminta akses ke lokasi pengguna, 38% meminta akses ke informasi status perangkat, dan 57% menyelipkan kode untuk mencari lokasi terakhir pengguna.
(afr/afr)
https://inet.detik.com/cyberlife/d-4564806/akses-whatsapp-dibuka-kominfo-ajak-uninstall-vpn
2019-05-25 07:59:00Z
52781627414605
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Akses WhatsApp Dibuka, Kominfo Ajak Uninstall VPN - Detikcom"
Post a Comment