Lewat kuasa hukum Pitra Romadoni, Kivlan melaporkan Jalaludin atas dugaan pencemaran nama baik.
"Di sini klien kami keberatan sekali dengan laporan polisi ini dan dia risih terhadap laporan polisi ini. Karena apa? Karena klien kami, Kivlan Zen, tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya pada tanggal 7 Mei 2019," kata Pitra saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (11/5).
Pitra mengklaim kliennya tak pernah melakukan makar. Kivlan hanya melakukan aksi unjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zein," ucapnya.
Laporan dugaan makar itu diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Sementara laporan dugaan menyebar berita bohong diterima polisi dengan laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
[Gambas:Video CNN] (dhf/ugo)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190511150454-12-394005/kivlan-zen-polisikan-balik-pelapor-dugaan-makar
2019-05-11 08:11:54Z
52781601751221
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kivlan Zen Polisikan Balik Pelapor Dugaan Makar - CNN Indonesia"
Post a Comment