"Kemarin, kami sudah buat surat edaran, buat memperpanjang sampai 3 hari ke depan," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Diketahui, batas akhir rekapitulasi pada tingkat provinsi ini sebelumnya dijadwalkan selesai pada 12 Mei 2019. Dengan perpanjangan waktu, batas akhir penyelesaian rekapitulasi suara pada 15 Mei 2019.
Ilham mengatakan perpanjangan waktu ini diberikan karena ada provinsi yang belum selesai melakukan rekap, di antaranya terdapat di Provinsi Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua.
"Provinsi yang belum selesai itu Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, karena di beberapa tempat tersebut ada juga beberapa kecamatannya yang belum selesai," ujar Ilham.
"Seperti di Maluku, ada di Maluku Barat Daya, masih proses kecamatan untuk kita kejar," sambungnya.
Selain masalah dalam tingkat kecamatan, menurut Ilham, keterlambatan ini disebut karena adanya rekomendasi Bawaslu. Namun, menurut Ilham, rekapitulasi tingkat nasional dapat selesai tepat waktu. "Jadi memang kendala-kendala, ada juga beberapa rekomendasi Bawaslu. Tapi kami optimis proses rekapitulasi ini bisa selesai pada waktunya," tuturnya.
Simak Juga Update Real Count Pilpres 2019!
(dwia/aan)
https://news.detik.com/berita/d-4547156/kpu-perpanjang-waktu-rekapitulasi-suara-tingkat-provinsi
2019-05-13 06:06:51Z
52781606685258
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Perpanjang Waktu Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi - detikNews"
Post a Comment