"Kasih surat panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (10/5/2019).
Menurut Argo, penyerahan surat panggilan dilakukan sore tadi. Personel Bareskrim Polri menunjukkan surat panggilan kepada Kivlan Zen di ruang tunggu Terminal 3.
Laporan atas Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma soal tuduhan makar saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim karena pelapor mencantumkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam laporannya.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
(fdn/tor)
https://news.detik.com/berita/d-4544770/polisi-sambangi-kivlan-zen-di-bandara-soetta-serahkan-surat-panggilan
2019-05-10 14:22:31Z
52781601751221
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Sambangi Kivlan Zen di Bandara Soetta, Serahkan Surat Panggilan - detikNews"
Post a Comment