Hak angket terhadap KPK pun terancam batal, melihat ketidaksolidan fraksi-fraksi di Senayan untuk mengirim anggotanya ke panitia khusus.
"Saya kira hak angket akan mengalami patahan di tengah jalan dengan sendirinya. Hak angket di ujung tanduk," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Jumat (19/5).
Penundaan pembentukan pansus dilakukan dengan merujuk Pasal 171 ayat 2 Tata Tertib DPR Nomor 1/2014. Aturan ini mewajibkan setiap fraksi mengirimkan anggota, yang jika tak terpenuhi, maka pansus angket terhadap KPK tak bisa dibentuk.
Setidaknya, fraksi di DPR memiliki waktu 60 hari, sejak hak angket disahkan pada 28 April 2017, untuk segera menyerahkan nama anggotanya ke dalam pansus angket.
Pangi menyebut, hak angket KPK yang digulirkan anggota dewan lebih terlihat seperti sandiwara. Hal tersebut bisa dilihat dari konsistensi fraksi yang menolak hak angket, kemudian berubah pikiran mendukungnya.
"Banyak anggota DPR nggak punya konsistensi, mereka lebih cenderung melihat arah angin dan respon publik, memainkan sintemen positif dan negatif," ujarnya.
Pangi menilai hak angket yang dilakukan wakil rakyat tersebut bukan untuk menguatkan KPK, namun sebaliknya. Hak angket terhadap KPK berangkat dari pengakuan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang merasa diancam oleh anggota dewan lainnya.
"Belum nampak arah atau sinyal misi hak angket DPR terhadap KPK adalah tujuan penguatan KPK. Saya belum melihat itu," tuturnya.
Sementara di sisi lain, Pangi menyatakan, akan ada dampak serius terhadap anggota yang ngotot menggulirkan hak angket dan mendorong pembentukan pansus. Bahkan pendukung hak angket sedang 'bunuh diri'.
"Yang mengajukan hak angket ke KPK blunder dan sama dengan bunuh diri politik," kata Pangi.
Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengungkapkan, dampak buruk yang akan dirasakan partai politik pendukung hak angket KPK.
"Citra buruk terhadap partai partai pendukung angket karena akan dikesankan sebagai partai yang anti-peberantasan korupsi," tuturnya.
Namun, Ubed menyatakan, bila fraksi di DPR bisa membuktikan bahwa lewat angket ada kesalahan yang dilakukan KPK dalam menjalankan tugas, maka pandangan positif masyarakat terhadap mereka bisa muncul.
"Jadi dampak tersebut ditentukan oleh kesungguhan DPR menjalankan hak angket," ujarnya. (rdk)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nasib Hak Angket DPR untuk KPK di Ujung Tanduk"
Post a Comment