"Kalau ini beliau (Djarot) single mau dipakai semuanya ya boleh, itu hak konstitusi bilang begitu. Kalau sudah rezekinya mau bilang apa?" kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/6).
Artinya, setiap bulan BPO yang diberikan kepada gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp4,5 miliar dengan komposisi pembagian untuk gubernur 60 persen dan wakil gubernur 40 persen.
Mawardi menyebut BPO yang diterima oleh Gubernur sebesar Rp2,1 miliar dan wakil gubernur sebesar Rp 1,4miliar. Sisanya diberikan kepada bendahara pembantu untuk digunakan sebagai bantuan sosial atau mengirimkan karangan bunga.
"Setelah jadi gubernur kita belum ada laporan dari Pak Djarot," kata Mawardi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, biaya operasional tersebut digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jadi Gubernur, Djarot Bisa Terima Dana Operasional Rp4,5 M"
Post a Comment