Hal itu merupakan salah satu hasil dari tiga kesepakatan forum lobi antara pemerintah dengan fraksi-fraksi yang dilakukan di sela-sela rapat kerja pansus.
"Seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati lima paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy saat membacakan keputusan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7) malam.
Sementara, kesepakatan ketiga pansus dan pemerintah diberi kesempatan untuk memperbaiki naskah dalam 3x24 jam sebagai konsekuensi terhadap lampiran UU.
Saat pandangan mini fraksi, lima yakni PDIP, Golkar, NasDem, Hanura dan PPP yang sudah sepakat dengan opsi paket A. Opsi ini sama dengan pandangan mini yang disampaikan pemerintah.
Paket A terdiri dari ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10 dan metode konversi suara saint lague murni.
Usai rapat, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah masih berharap keputusan dapat diambil musyawarah mufakat meski dibawa ke dalam rapat paripurna yang memungkinkan mekanisme jajak pendapat atau voting.
"Tadi kami juga menyampaikan sampai (tanggal) 20 pagi, sebelum paripurna masih bisa dibuka pansus kembali untuk menyepakati bersama hal-hal tadi yang masih ada perbedaan," kata Tjahjo.
Dalam lima isu krusial itu, perdebatan yang masih terlihat adalah mengenai ambang batas presiden.
Namun, Tjahjo tak menampik jika nantinya ada peluang opsi kembali ke UU Pemilu yang lama. Hal itu terjadi jika musyawarah mufakat tidak menemui titik temu sampai paripurna berlangsung. (wis)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Dibawa ke Paripurna"
Post a Comment