Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang berlaku sebelumnya, menyulitkan pemerintah membubarkan Ormas radikal.
"Karena prosesnya panjang dan harus diputuskan oleh pengadilan, padahal izin pendirian Ormas ada di pemerintah melalui Kemenkumham," kata Dadang melalui pesan singkat, Kamis (13/7).
Saat ini, Dadang menilai pemerintah tidak berdaya berhadapan dengan Ormas radikal dan anti-Pancasila. Langkah pemerintah menerbitkan Perppu dinilai tepat.
"Yang keberatan silakan lakukan gugatan di pengadilan. Jadi pemerintah bisa lebih cepat dan tegas," ujarnya.
Dadang menambahkan, Perppu disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Hanura pun menyatakan kesiapannya mendukung Perppu ini. "Hanura setuju 1.000 persen," kata dia.
"(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hanura Dukung Penuh Perppu Pembubaran Ormas Radikal"
Post a Comment