"Tidak benar. Tuduhan itu berdasarkan apa? Terlalu jauh itu," ujar Juru Bicara Presiden Johan Budi ketika dikonfirmasi, kemarin (17/7).
Johan mengatakan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold dan sejumlah isu lain dalam RUU hingga kini masih dibahas dengan DPR.
Fadli Zon sebelumnya menuding pemerintah berkeras meminta ambang batas pencalonan presiden di angka 20/25 persen kursi parlemen demi menghadang calon lain seperti Prabowo sehingga nantinya hanya ada calon tunggal.
"Kalau ada politikus mengatakan itu untuk calon tunggal, buktinya tidak ada. Sudah diatur di UU tak akan mungkin calon tunggal," tutur Politikus PDI Perjuangan ini.
Tjahjo mengatakan aturan itu sudah berlaku dalam pemilu sebelumnya ketika pemilihan legislatif berlangsung lebih dulu dari pada pemilihan presiden. Hasil dari pileg, kata Tjahjo, menjadi dasar dalam mengajukan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres.
|
Sikap pemerintah untuk tidak mengubah ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden disebabkan pandangan bahwa regulasi yang ada selama ini sudah baik yakni memperkuat sistem presidensial.
Sementara PAN, Gerindra, Demokrat dan PKS tetap di angka nol persen.
Panitia khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) menyepakati lima opsi paket isu krusial. Hingga kini kelima opsi paket ini masih dibahas dengan pemerintah.
Berikut lima opsi paket yang disetujui dalam rapat pleno internal pansus:
1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: saint lague murni
2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-8
- Konversi suara: saint lague murni
5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
(yns/gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Istana Bantah Ambang Batas Presiden untuk Jegal Prabowo"
Post a Comment