Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, penghitungan kotak suara akan dilakukan tim penyelenggara pemilu di pusat dan daerah.
Penghitungan juga terkait dengan penggunaan kotak suara transparan, seperti yang diamanatkan dalam UU Pemilu yang disahkan DPR pada Jumat (21/7).
Dalam pasal 341 ayat 1 huruf (a) UU itu disebutkan, perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.
"Terkait dengan (kotak suara) transparan, kami ingin hitung dulu berapa kemudian kotak yang masih bisa digunakan. Nanti kita lihat sebenarnya apa yang diinginkan terkait dengan transparan ini," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (31/7).
KPU, kata Ilham, masih akan menggelar rapat dengan Komisi pemerintahan DPR untuk membahas definisi kata 'transparan' dan tata cara mengganti kotak suara lama dengan yang baru, jika pengadaan harus dilakukan ulang.
"Kami harus tahu dulu apa sih yang dimaksud dengan transparan? Bagaimana bentuknya? Apakah seperti kaleng kerupuk yang kita punya sekarang atau gimana? Masih harus kita konsultasikan dengan DPR dan juga Pemerintah," ujarnya.
Pada Pemilu Legislatif 2014 terdapat 2.183.212 kotak suara yang tersebar di 545.803 TPS di seluruh Indonesia. Sementara, pada Pemilu Presiden 2014 jumlah kotak suara yang digunakan adalah 478.339.
Biaya untuk mencetak kotak suara berbahan aluminium lebih tinggi dibanding barang yang menggunakan karton kedap air.
"Ada kotak aluminium, kotak karton kedap air, kisaran Rp100.000 kalau karton ya (biaya produksinya setiap buah). Kalau yang aluminium memang agak mahal," ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Jika mengacu pada jumlah dan biaya pencetakan kotak suara berbahan karton, dana yang dibutuhkan seandainya KPU harus memproduksi ulang logistik tersebut mencapai Rp266,15 Miliar.
Biaya itu dapat membengkak karena diperkirakan ada kenaikan harga pencetakan kotak suara. Selain itu, KPU juga harus memproduksi kotak suara cadangan untuk pemilu mendatang.
"Kami sedang hitung berapa biaya produksi dan sebagainya, karena berbeda kan (biayanya setiap pemilu) lima tahun sekali pileg dan pilpres," katanya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Hitung Jumlah Kotak Suara Pemilu 2019"
Post a Comment