Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu datang dari Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah beberapa waktu lalu merespons 11 temuan sementara Pansus Hak Angket KPK.
Mengenai itu, eks Ketua DPR Agung Laksono turut mengomentari dorongan wacana pembuatan Perppu KPK.
Menurut Agung, Perppu KPK sah saja diterbitkan Presiden dengan catatan, tidak melemahkan KPK secara kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Sepanjang tidak dalam posisi kemudian menghilangkan kewenangan atau mengurangi kewenangan KPK atau sering istilah publik melemahkan KPK, bisa-bisa saja," kata Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/8).
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar ini menilai, jika Perppu dikeluarkan, maka aturan itu lebih mengatur pada prosedur tanpa mengubah tugas pokok KPK di bidang penyidikan, penahanan, dan penangkapan, termasuk soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Itu saya kira yang tidak boleh berubah," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengeluarkan wacana agar UU KPK direvisi. Hal itu seiring dengan sejumlah temuan dugaan pelanggaran KPK yang ditemukan Pansus Angket KPK.
Bahkan, dalam wacana itu Fahri juga meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK. Sebab, politikus PKS yang tidak dianggap partainya itu menilai, pemberantasan korupsi saat ini dalam kondisi darurat, sehingga perlu ada peraturan untuk mengubah kondisi tersebut. </span> (osc/djm)
Let's block ads! (Why?)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Agung Laksono Setuju Perppu Jika Tak Melemahkan KPK"
Post a Comment