"Kami memang disuruh (DPP Demokrat) ke sini (untuk melapor). Yang bergerak adalah sayap partai," kata Lucky di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
GMD melaporkan Viktor atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu diterima dengan Nomor TBL/516/VIII/2017/Bareskrim. Viktor diadukan melanggar pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan permusuhan.
Viktor dianggap telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian dengan mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah dan menyamakan dengan PKI. Pernyataan itu ia sampaikan saat pidato di depan warga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lucky menegaskan Partai Demokrat tidak memiliki niat untuk mendirikan negara khilafah. Kalau niat itu ada, menurutnya, pasti sudah dilakukan sejak dulu. Apalagi SBY menjabat selama 10 tahun.
Lucky menilai pernyataan yang disampaikan Viktor berpotensi mengurangi suara Demokrat di Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, terutama di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Demokrat Utus Sayap Partai Laporkan Viktor ke Polisi"
Post a Comment