"Tiap tahun jika ini baik, pertanggungjawabannya baik, keuangan baik, bisa ditingkatkan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Senin (28/8).
Bantuan dana parpol saat ini telah meningkat dari Rp108 menjadi Rp1.000 untuk tiap suara sah yang diterima partai pada pemilu terakhir. Penetapan itu tertulis dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
"Terserah mau digunakan apa, tapi itu bantuan pemerintah karena memahami semua proses rekruitmen itu lewat partai dan parpol harus mandiri lewat sumbangan anggota, iuran anggota, sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat," kata Tjahjo Kumolo.
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu tidak menjelaskan ihwal poin revisi UU Parpol yang akan diusulkan pemerintah usai dinaikkannya dana parpol.
Namun, ia mengklaim saat ini proses revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 sudah masuk ke kementerian Sekretariat Negara.
Dana parpol sebesar Rp1.000 untuk tiap suara sah diterima pada pemilu. Untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, partai berhak mendapat bantuan Rp1.200 dari tiap suara.
Jumlah bantuan dana untuk parpol atas tiap suara sah yang diterima pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebesar Rp1.500.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, alokasi anggaran partai politik diambil dari APBN dan telah melalui kajian.
Meski meningkat, Sri menyatakan, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per suara sah.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memaparkan, dana parpol sedianya akan dievaluasi setiap tahun. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dan untuk mencegah terjadinya korupsi di tubuh parpol.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Akan Naikkan Dana Parpol Tiap Tahun"
Post a Comment