Search

Pemerintah Janji Segera Rampungkan Legalisasi UU Pemilu

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji akan segera merampungkan proses legalisasi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) yang telah disahkan tiga pekan lalu. Menurut dia, proses legalisasi tinggal merampungkan sedikit persoalan teknis.

"Ada poin yang perlu diperbaiki dulu. Memang ada kalimat, kata yang salah, saya kira harus ada paraf minimal tim perumus. Itu aja masalahnya. Tapi nggak ada masalah. Secara teknis sudah," kata Tjahjo di sela Rapimnas Hanura, di Bali, Jumat (4/8).

Tjahjo mengklaim, KPU tidak merasa keberatan dengan proses legalisasi yang belum rampung. Salah satunya terkait aturan teknis dalam UU yang mengatur tentang kertas dan kotak suara.


"Kotak suara harus transparan, maksudnya kan aman, apakah harus dikasi lubang kaca, plastik tidak mungkin, atau dari mika. Itu banyak hal teknis yang saya kira banyak persepsi saya kira KPU tidak ada masalah," ujar dia.

Tjahjo menjamin, perbaikan redaksi atau teknis dalam UU Pemilu akan segera rampung dalam waktu dekat. Saat ini proses itu hanya tinggal menunggu masa reses anggota dewan usai pada pertengahan Agustus mendatang.

Tahapan Pemilu serentak 2019 akan dimulai pada 17 Agustus 2017. Hal itu sesuai isi peraturan dalam UU Pemilu yang baru. Namun, sampai saat ini proses formal pengesahan UU Pemilu belum diselesaikan Pemerintah.


Agar bisa segera memulai tahapan pemilu 2019 secara sah di depan hukum, KPU meminta pemerintah segera menyelesaikan pengesahan UU Pemilu. Komisioner KPU Viryan meminta proses legalisasi UU Pemilu selesai sebelum 17 Agustus mendatang.

"Tahapan kan baru mulai dengan asumsi waktu pemungutan suara tanggal 17 April 2019, 20 bulan sebelumnya itu 17 Agustus 2017. Ini masih cukup waktu, akan lebih baik lagi apabila pemerintah bisa menyampaikan atau menyelesaikan proses perundangan," katanya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/8).

UU Pemilu telah disepakati DPR sejak 21 Juli lalu. Berdasarkan Pasal 73 ayat 1 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 30 hari untuk mengesahkan sebuah UU sejak rancangan atau revisi aturan itu disetujui.

Jika sampai batas waktu tidak ditandatangani, rancangan atau revisi aturan tersebut secara otomatis sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Janji Segera Rampungkan Legalisasi UU Pemilu"

Post a Comment

Powered by Blogger.