Ketua Lembaga Bantuan Hukum Partai Perindo Ricky K Margono mengatakan, proses verifikasi mestinya dilakukan pada semua partai. Sementara ketentuan dalam Pasal 173 ayat 3 menyebutkan parpol yang pernah diverifikasi tidak perlu diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu.
"Harapan kami seluruh partai baik lama maupun baru mengikuti verifikasi tersebut. Ini untuk menjamin persamaan kedudukan terutama di pemerintahan," ujar Ricky di Gedung MK, Jakarta.
"Kejadian seperti itu kan mengubah struktural partai jadi perlu diverifikasi ulang," katanya.
Ricky mengklaim partainya telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebagai peserta pemilu. Hingga saat ini kantor cabang Perindo telah ada hampir di 34 provinsi yang ada di Indonesia. Sesuai salah satu syarat parpol peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan mempunya kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.
"Kami 100 persen sudah ada di daerah. Untuk kabupaten/kota juga insyaallah sudah hampir 100 persen juga," ucapnya.
"Ke depan harapannya semua stabil dan lancar disesuaikan dengan aturan yang ada. Kami ini kan mengikuti perlombaan yang sama jadi pesertanya semua harus sama-sama juga," ucapnya.
Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebelumnya telah mengajukan gugatan UU Pemilu terlebih dulu ke MK. Kedua partai tersebut mengajukan uji materi yang sama terkait ketentuan verifikasi partai peserta pemilu.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perindo Gugat Ketentuan Verifikasi di UU Pemilu"
Post a Comment