"Kalau Komisi III yang mengundang ya kami datang, kan partnernya kok," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
Pansus Angket KPK sudah menyampaikan 11 temuan sementara indikasi pelanggaran yang selama ini dilakukan lembaga antirasuah. Semua temuan itu akan diklarifikasi kepada KPK secara langsung.
Kedua, kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi abuse of power dalam sebuah negara hukum dan demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Agus menyebut, terkait dengan posisi Pansus Angket KPK, pihaknya masih menunggu hasil gugatan uji materi yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima secara resmi 11 temuan sementara dari Pansus Angket KPK. Menurut Febri, dari 11 temuan itu yang pihaknya baca lewat pemberitaan bisa dijelaskan dengan mudah.
Febri menambahkan bila anggota dewan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai 11 temuan sementara dugaan pelanggaran itu, pihaknya bakal menyampaikan saat rapat bersama dengan Komisi III DPR, bukan dengan Pansus Angket KPK.
"Kami hargai 11 temuan, kami pelajari lebih lanjut. Kalau dibutuhkan penjelasan lebih lanjut, Komisi III sebagai mitra kerja, kami terbuka untuk diskusi," ujarnya. </span> (osc/gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Pastikan Tak Akan Penuhi Panggilan Pansus Angket"
Post a Comment