Search

Terkait Suap Wali Kota Tegal, NasDem Pecat Kader

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem memecat salah satu kadernya terkait kasus suap Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno.

Kader yang diberhentikan tersebut adalah Ketua DPD NasDem Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung. Amir menjadi satu dari lima orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan kemarin.

"DPP NasDem telah mengeluarkan surat  pemberhentian resmi Amir Mirza baik sebagai Ketua DPD Kabupaten Brebes maupun sebagai kader NasDem," ujar Ketua DPW NasDem Jawa Tengah Setyo Maharso dalam pesan tertulis yang diterima, Rabu (30/8).

Setyo mengatakan, segala hal yang dilakukan Amir kini berada di luar tanggungjawab NasDem. Satyo pun menyebut tindakan Amir yang membuatnya tersangkut kasus suap itu sebagai bentuk ketidakmampuan kader nilai restorasi yang ditanamkan NasDem.

Secara terpisah, pada Rabu (30/8), usai diperiksa di Gedung KPK, kepada wartawan Siti mengatakan dirinya adalah korban sehingga terjaring dalam OTT lembaga antirasuah tersebut. Siti yang mengenakan setelan busana berkerudung cokelat itu pun menyebutkan nama yang diduga sebagai pihak swasta penyuap dirinya.

"Korban dari siapa bu?" tanya wartawan kepada politikus Golkar itu di gedung KPK. 

"Amir Mirza," timpal Siti Mashita sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Sayang, tak ada informasi lanjutan yang keluar dari mulut Siti mengenai maksud dirinya sebagai korban Amir.

Selain Siti Mashita, tim satgas KPK turut menangkap empat orang lainnya. Mereka berlima ditangkap di tiga kota berbeda, yakni Tegal, Balikpapan dan Jakarta. Satu di antara yang ditangkap itu adalah Amir Mirza. Dari penangkapan itu pun KPK menyita uang ratusan juta rupiah.

Amir Mirza telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap di kota Tegal itu. Amir diduga sebagai penerima suap bersama dengan Siti. Selain dua orang itu, KPK pun menetapkan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Tegal, Cahyo Supardi sebagai tersangka juga.

KPK meningkatkan penanganan ke penyidikan, menetapkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8).

Basaria mengatakan, Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap. Uang yang disita dalam OTT tersebut sebesar Rp300 juta, yakni Rp200 juta dan Rp100 dari rekening Amir.

Sebagai penerima Siti Masitha dan Cahyo disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Cahyo disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 </span> (kid)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terkait Suap Wali Kota Tegal, NasDem Pecat Kader"

Post a Comment

Powered by Blogger.