Dalam laporan yang dibacakan Agun, Pansus Hak Angket mengklaim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya menangani kasus korupsi.
Agun berkata, temuan Pansus Hak Angket KPK dibagi menjadi empat kategori, yakni aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola SDM.
Beberapa temuan dalam aspek kelembagaan, yakni KPK diduga menjadi lembaga superbody karena tidak melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi penegak hukum yang lain, seperti Polri dan Kejaksaan.Peran KPK sebagai trigger mechanism bagi aparat penegak hukum lain juga tidak berjalan dengan optimal. Agun menyebut, banyak laporan di Kejaksaan dan Polri yang tidak dijalankan KPK.
"Bahkan yang terjadi terdapat kompetisi atau persaingan di antara aparat penegak hukum itu sendiri," ujar Agun saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9).
Dalam aspek kewenangan, KPK kerap tidak patuh terhadap perundang-undangan dan KUHAP dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. KPK juga melanggar nota kesepahaman yang dibuatnya dengan instasi lain, salah satunya dalam MoU dengan Kepolisian."(MoU) hanya digunakan sebagai pencitraan di atas secarik kertas semata," ujarnya.
Agun juga menyatakan, KPK banyak melanggar prosedur hukum acara dan melanggar HAM. Prosedur hukum seperti upaya paksa penyitaan, penggeledahan, dan penahanan sering melanggar KUHAP.
"KPK juga sering menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan jangka waktu yang melebihi batas yang diatur. Padahal KPK tidak memiliki kewenangan menghentikan penyidikan," ujar Agun.
Dalam aspek ini, KPK juga dianggap melanggar ketentuan mengelola barang sitaan. Serta, KPK juga dinilai bertindak sendiri terkait eksekusi dan perlindungan saksi.Lebih lanjut, dalam aspek anggaran, Agun menyebut dalam laporan BPK atas KPK tahun 2006-2016 ada 47 rekomendasi yang belum sesuai dan 11 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.
Khusus pada anggaran KPK tahun 2015, Agun menyebut, BPK menemukan ada kelebihan gaji pegawai KPK sebesar Rp748,460 juta, realisai belanja perjalanan dinas biasa KPK tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp1,29 miliar, kelebihan pembayaran gedung KPK sebesar Rp655,300 juta.
Agun juga membeberkan, BPK menemukan pelanggaran pengangkatan pegawai KPK, ada 29 pegawai tetap KPK yang belum diberhentikan dari Polri, hingga ada 42 penyidik KPK yang belum dilengkapi surat perpanjangan tugas dari instansi asal.
"Pansus KPK menemukan tata kelola anggaran KPK tidak efisien. Anggaran KPK lebih besar dari gakum (penegak hukum) lain, tapi itu tidak sebanding dengan penanganan kasus baik OTT atau pengembangan. Sehingga tidak sebanding pengembalian anggaran negara," kata politikus Partai Golkar ini.Agun pun mengingatkan, pimpinan KPK dapat dipenjara selama setahun atau didenda sebesar Rp500 juta jika tidak menindaklanjuti temuan BPK.
Terakhir, dalam aspek tata kelola SDM, Agun menyebut ada dualisme konflik internal cukup fatal yang melibatkan pimpinan dan pegawai KPK. Hal itu berdasarkan pengakuan Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman saat RDPU dengan Pansus Angket KPK.
Agun menyebut, pembentukan Wadah Pegawai KPK tidak tepat karena dapat mengintervensi dan membatalkan keputusan.
"Panitia angket juga menemukan sejumlah temuan berkaitan dengan perilaku sejumlah oknum yang ada pada unsur pimpinan, penyidik, dan pegawai lain yang pada unsur itu semua diduga terjadinya pelanggaran kewenangan yang potensial menjadi tindak pidana," ujar Agun.
[Gambas:Video CNN](osc/djm)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "4 'Kenakalan' KPK Hasil Temuan Sementara Pansus Angket"
Post a Comment