"Kami melaporkan Fadli Zon, yang diduga melanggar kode etik selaku pimpinan dan anggota DPR," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9).
Menurut Boyamin, surat yang meminta penundaan pemeriksaan Setya setelah proses praperadilan, harusnya tidak perlu dikirim melalui lembaga Kesekretariatan Jenderal DPR.
Apalagi, surat tersebut mengatasnamakan warga masyarakat dan bukan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Karena melalui Kesetjenan DPR dan ditandatangani Fadli, Boyamin menilai, surat itu artinya mewakili kelembagaan. Dalam arti lain, ada upaya mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Fadli Zon ke MKD terkait surat Setya Novanto. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
|
"Novanto kan punya lawyer, dia punya kemampuan mengirim surat seperti itu," kata Boyamin.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengklaim, seluruh pimpinan DPR mengetahui keberadaan surat permohonan DPR kepada KPK agar menunda pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto hingga keputusan sidang praperadilan dikeluarkan.
Fadli menyebut, surat itu merupakan tindak lanjut aspirasi Setnov selaku masyarakat yang mengadu ke DPR.
Surat permohonan itu disampaikan Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahapari kepada KPK untuk meminta lembaga antirasuah itu menghormati praperadilan yang diajukan Setya Novanto, sekaligus menunda pemeriksaannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. </span> (sur)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fadli Zon Dilaporkan ke MKD karena Surat Setya Novanto"
Post a Comment