Sertifikat Pulau D diberikan 24 Agustus lalu.Fadli mengatakan, sertifikat tersebut dikeluarkan hanya dalam waktu satu hari selang permohonan izin dari kantor Badan Pertanahan Jakarta Utara.
Atas dasar itu ia menilai penerbitan sertifikat itu bentuk akrobat hukum yang luar biasa, bahkan bisa mengarah pada tindakan abuse of power.
Dia mengatakan, alih-alih memberikan sanksi terhadap para pengembang yang telah melakukan pelanggaran hukum, baik pelanggaran dalam proses reklamasi maupun pelanggaran perizinan, pemerintah justru tergesa-gesa menyerahkan HGB Pulau D kepada PT KNI.
Fadli menyebut pemberian sertifikat HGB tersebut telah menunjukkan sikap inkonsisten pemerintah soal moratorium reklamasi. Apalagi pulau C, D, dan G hingga kini posisinya masih disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena dianggap melanggar perizinan terkait AMDAL.
Kebijakan pemerintah dengan memberikan sertifkat tersebut menurut dia seolah membenarkan para pengembang untuk mengerjakan proyek lebih dahulu sebelum mereka mengurus perizinannya.
"Ini bahaya. Bisa-bisa politik tata ruang kita nantinya didikte sepenuhnya oleh para pengembang," kata Fadli. </span> (osc)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fadli Zon Nilai HGB Pulau D Reklamasi Bentuk Abuse of Power"
Post a Comment