Search

Harapan dari Bertambahnya Kewenangan Bawaslu

Jakarta, CNN Indonesia -- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menambah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk langsung memutus sanksi atas pelanggaran administrasi pemilu.

Atas dasar itu, Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi berharap Bawaslu bisa membuka semua mekanisme penanganan pelanggaran.

Berdasarkan UU 7 tahun 17, jenis pelanggaran administrasi juga mencakup politik uang. Dulu, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pidana.

Veri mengusulkan agar Bawaslu bisa melakukan pemeriksaan saksi, pelapor, terlapor, serta mengumpulkan berbagai bukti pelanggaran administrasi pemilu dalam waktu dua pekan. Menurutnya, waktu penanganan perkara yang singkat menguntungkan pelaksana maupun peserta pemilu.

"Gagasan yang kami dorong kalau ada pelanggaran administrasi misalnya politik uang, setelah 7 hari ke Bawaslu dan cukup cek saja. Kalau secara formil laporan sudah ada maka Bawaslu bisa registrasi," ujar Veri di kantornya, Jakarta, kemarin.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyambut baik usulan Veri.

Ia pun menambahkan, Bawaslu sebaiknya tak hanya mengeluarkan rekomendasi setelah mengusut dugaan pelanggaran pemilu. Pasalnya rekomendasi itu boleh untuk tak dilakukan penyelenggara pemilu, berbeda dengan keputusan Bawaslu.

"Pelanggaran administrasi harus ditindaklanjuti oleh KPU, tidak mungkin tidak. Tapi kalau rekomendasi berdasarkan tahapan-tahapan di PKPU Nomor 25 Tahun 2013. Kalau isinya putusan, harus ditindaklanjuti sesuai putusan," kata Arief.

(kid)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Harapan dari Bertambahnya Kewenangan Bawaslu"

Post a Comment

Powered by Blogger.