Parpol-parpol itu berkonsultasi melalui meja informasi yang terletak di lantai 2 Gedung KPU. Kebanyakan, perwakilan partai itu bertanya mengenai syarat administrasi yang harus dilengkapi agar bisa mendaftar sebagai peserta pemilu.
"Seperti misalnya, ada yg berpikir 'kenapa Sipol ini diwajibkan?', aspek teknis seperti 'kenapa sudah entry data A tapi belum bisa print?'," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis, di Jakarta, Kamis (5/10).
Untuk mendaftar pemilu 2019, parpol wajib mengisi data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disediakan penyelenggara. Pengisian dilakukan secara online, dan hasilnya harus dicetak kemudian dibawa ke meja pendaftaran.
Setelah pengisian data selesai, parpol harus mencetak lima jenis formulir yang disediakan di dalam Sipol.
"Ada formulir F, F1, F2, F3 dan formulir F4. Itu nanti print out-nya di bawa ke KPU, mulai dari dokumen yang (SK) Kemenkumham, salinan keputusan kepengurusan partai, lambang partai, termasuk salinan nomer rekening," urainya.
Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017. (arh)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ingin Ikut Pemilu 2019, 10 Parpol Berkonsultasi ke KPU"
Post a Comment