Search

Pemprov DKI tetap Lelang Mobil Dewan Meski Tabrak Aturan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Pemerintah DKI Jakarta Achmad Firdaus membenarkan adanya informasi soal lelang mobil dinas DPRD DKI Jakarta yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Lelang tetap dilakukan meski diduga tak sesuai peraturan.

“Iya ada kurang lebih 101 katanya yang mau mengembalikan, minus Wakil dan Ketua (DPRD DKI) yah,” kata Achmad di kawasan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/10).

Sedikitnya, ada sekitar 101 mobil yang akan dilelang pasca-pengembalian oleh anggota DPRD DKI Jakarta.

Pengembalian mobil dinas ini dilakukan setelah dalam Raperda APBD-Perubahan, anggota DPRD menghendaki tunjangan transportasi sebagai pengganti mobil dinas. Tunjangan yang mereka ajukan pun terbilang tinggi karena kelasnya untuk mobil premium.

Namun, Achmad menyebut ada aturan yang bisa ditabrak terkait lelang mobil ini. Mobil-mobil tersebut masih berusia dua tahunan. Sementara, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan bahwa lelang baru bisa dilakukan setelah lima tahun masa pemakaian atau mobil tersebut memang sudah tua.

Namun, karena ada pertimbangan dari Gubernur DKI Jakarta dan tergolong hal yang mendesak, lelang tetap dilakukan.

“Iya (mobil dewan) ini masih gress, tapi karena ada satu dan lain hal jadi ya nanti bisa tetap dilelang,” kata dia.

Pasal 62 ayat (2) Permendagri itu menyatakan, penjualan kendaraan perorangan dinas yang dipergunakan oleh Pejabat Negara yang berumur lima tahun lebih, dapat dijual satu unit kepada yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir.

Selain itu, diketahui ada PP Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Pada Pasal 10 ayat (1) PP tersebut menyatakan, Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas asalkan kendaraan paling sudah berusia empat tahun.

Achmad melanjutkan. lelang mobil ini pun akan terbuka untuk umum. Semua masyarakat berhak mengikuti lelang mobil dinas yang baru berusia dua tahun itu.

“Iya boleh terbuka. Jadi tidak ada itu ditunjuk you beli yang ini, atau you beli yang itu. Nanti lelangnya terbuka, tapi harganya memang agak tinggi karena mobilnya masih baru,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Saiful Hidayat telah meminta jajarannya melakukan pelelangan terbuka pada mobil-mobil dinas anggota DPRD. Pelelangan mobil itu dilakukan setelah adanya kenaikan tunjangan transportasi anggota dewan. (arh)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemprov DKI tetap Lelang Mobil Dewan Meski Tabrak Aturan"

Post a Comment

Powered by Blogger.