Search

Jika Terlalu Lama, Kapolri Minta Presiden Terbitkan Perppu

Jakarta, aktual.com – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berharap agar negara maupun pemerintah diberikan kewenangan untuk menyatakan suatu kelompok merupakan organisasi teroris yang kemudian dimasukan dalam pembahasan revisi undang-undang (RUU) terorisme.

Bahkan, sambung dia, aparat dapat menindak siapa saja yang tergabung dalam organisasi yang dinyatakan sebagai organisasi teroris.

“Kami minta undang-undang segera diperbaiki. Revisi undang-undang jangan terlalu lama. Kita tahu sel-sel mereka, kita ingin ada lebih dari itu. Salah satunya negara atau institusi pemerintah, menetapkan JAD dan JAT sebagai organisasi teroris dan siapapun yang bergabung dalam organisasi teroris bisa kita tindak,” kata Tito, di Surabaya, Minggu (13/5).

Diakui jenderal bintang empat itu, lamanya pembahsan dalam pengesahan RUU terorisme berbanding lurus dengan kian banyaknya orang-orang yang dicurigai berafiliasi dengan gerakan terorisme, termasuk para simpatisan ISIS yang kembali ke Indonesia.

“Kami mohon kepada teman-teman DPR, revisi terlalu lama sudah satu tahun. 500 Orang kembali dari Suriah, termasuk keluarga (pelaku bom) ini. Kita tidak bisa melakukan apa-apa sebelum mereka bertindak,” ungkapnya.

Bahkan, sambung Tito dalam percepatan penangan tindak terorisme, meminta supaya Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu.

“Kami minta agar undang-undang cepat direvisi, bila perlu kalau sudah terlalu lama, kita memohon kepada negara kepada Bapak Presiden Jokowi untuk membuat Perppu,”pungkas dia.

(Novrizal Sikumbang)

Let's block ads! (Why?)

http://www.aktual.com/jika-terlalu-lama-kapolri-minta-presiden-terbitkan-perppu/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jika Terlalu Lama, Kapolri Minta Presiden Terbitkan Perppu"

Post a Comment

Powered by Blogger.