Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menyebut rangkap jabatan komisaris di sejumlah perusahaan badan usaha milik negara ditengarai hanya untuk menambah penghasilan. Oleh karena itu, rangkap jabatan bisa berdampak buruk terhadap kinerja perusahaan pelat merah.
"(Rangkap jabatan) bermasalah. Banyak komisaris rangkap jabatan hanya untuk menambah penghasilan," ujar Darmadi kepada CNNIndonesia.com, Jakarta, Senin (22/5).
Darmadi menuturkan, komposisi komisaris di BUMN seharusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas, pengalaman, dan memiliki waktu yang cukup untuk memajukan persero.
Lebih lanjut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyatakan, rangkap jabatan komisaris persero juga rawan dengan konflik kepentingan. Menurutnya, komisaris terkait dikhawatirkan tidak bekerja dengan maksimal karena terikat dengan jabatan lain.
"Rangkap jabatan dapat menimbulkan benturan kepentingan," ujarnya.
Ia menyampaikan, DPR akan menindaklanjuti laporan Ombudsman soal adanya rangkap jabatan. Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian BUMN untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Sutriyono menuturkan, proses pengangkatan komisaris persero harus mematuhi undang-undang yang berlaku. Pasalnya, ia khawatir, rangkap jabatan komisaris berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan.
"Yang utama tentu harus lihat regulasinya. Kalau rangkap jabatan pasti konflik kepentingan," ujar Sutriyono.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Ombdusman dan diverifikasi CNNIndonesia.com, ditemukan ratusan abdi negara memiliki jabatan ganda yakni sebagai komisaris BUMN. Tercatat, sedikitnya 125 pejabat dari sejumlah instansi yang menduduki posisi Komisaris BUMN.
Para pejabat yang memiliki jabatan rangkap itu berasal dari berbagai instansi, mulai dari kementerian, TNI, Polri, hingga akademisi di perguruan tinggi negeri.
KPK dan Ombudsman menyatakan sejumlah aturan yang melarang rangkap jabatan itu di antaranya adalah UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada Pasal 23, misalnya melarang rangkap jabatan menteri sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta, dan pimpinan organisasi yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
(pmg)
Let's block ads! (Why?)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anggota DPR Sebut Rangkap Jabatan untuk Cari Gaji Tambahan"
Post a Comment