Search

Baleg Belum Terima Instruksi Kaji Kuorum Pansus Angket KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menyatakan pihaknya belum mendapat penugasan dari pimpinan dewan untuk mengkaji pembentukan panitia khusus (pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang sudah diputuskan dalam rapat, sampai sekarang Baleg belum menerima secara resmi surat dari pimpinan DPR. Tapi kalau sudah diistruksikan, kami akan lakukan," ujar Firman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/5).

Kajian itu, kata Firman, akan dilakukan langsung oleh anggota Baleg setelah ada instruksi dari pimpinan dewan. Menurutnya, Baleg akan mempelajari pokok materi pembentukan pansus yang akan dijadikan kajian.


Salah satu yang menjadi rujukan Baleg dalam melakukan kajian adalah mempelajari Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan tata tertib DPR yang mengatur pembentukan pansus angket.

"Ya, itu nanti dalam UU MD3 akan kami pelajari kan pasal 201 ayat 2 kalau enggak​ salah yang mengatur itu, kami lihat dan pelajari," katanya.

Pembentukan pansus diatur pada Pasal 201 ayat 2 UU MD3 dan Pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR No 1 Tahun 2014 tata tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014. Kedua pasal itu menyebutkan, Pansus dapat terbentuk setelah seluruh fraksi menyerahkan nama.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan pun sebelumnya telah meminta kepada Baleg agar menganalisis aturan tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada multitafsir dan jika terbentuk, pansus berjalan sesuai prosedur yang ada.


Sebab, hingga kini Fraksi PKS menyatakan menolak mengirim perwakilan ke pansus. Jika merujuk aturan tersebut, maka pembentukan pansus tidak dapat dilakukan lantaran tidak memenuhi kuorum sepuluh fraksi yang ada di parlemen. (pmg)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Baleg Belum Terima Instruksi Kaji Kuorum Pansus Angket KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.