Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan besok merupakan pelantikan tahap pertama Kepala Daerah hasil Pilkada 2017.
"Tahap kedua pada awal Juli untuk Daerah Istimewa Aceh, dan Oktober untuk DKI Jakarta," ujar Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Kamis (11/5).
Lima pasangan gubernur dan wakil gubernur yang akan dilantik adalah Wahidin Halim-Andhika Hazrumy (Banten), Rusli Habibie-Idris Rahim (Gorontalo), Ali Baal Masdar-Enny Anggraeny (Sulawesi Barat), Erzaldi Rosman-Abdul Fatah (Bangka Belitung), dan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (Papua Barat).Selain lima pasangan itu, Jokowi juga akan melantik Wan Thamrin Hasyim, Wakil Gubernur Riau yang dipilih DPRD. Wan Thamrin dipilih oleh anggota DPRD Riau. Dia mengalahkan Ruspan Aman dengan perolehan suaran 40 banding 23 suara.
Posisi Wakil Gubernur Riau kosong sejak Annas maamun tertangkap KPK karena kasus korupsi APBD Riau. Annas hanya menjabat enam bulan sejak terpilih pada tahun 2014.
Posisi Annas digantikan oleh wakilnya, Arsyadjuliandi Rachman. Sejak itulah posisi orang nomor dua di Riau lowong.
"Saya harap Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih bisa mempercepat reformasi birokrasi dalam upaya perkuatan otonomi daerah dan mendengarkan, memahami, menjalankan, apa arahan Pak Presiden," kata Tjahjo.
Kata Tjahjo, pelantikan Gubernur sengaja dilakukan dalam tiga tahap karena menyesuaikan akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur petahana di wilayah masing-masing.
Gubernur Banten petahana diketahui telah habis masa baktinya pada 11 Januari 2017. Gorontalo pada 16 Januari 2017. Gubernur Sulawesi Barat demisioner sejak 14 Desember 2016. Terakhir, jabatan Gubernur Belitung dan Papua Barat berakhir pada 7 Mei dan 17 Januari lalu.
Pada tanggal 12 Februari 2016, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Perpres itu ditegaskan, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
"Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden. Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Wakil Presiden. Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Menteri," demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Besok, Jokowi Lantik Lima Gubernur"
Post a Comment