“Ini akan mudah proses pencegahannya kalo assessment-nya di bawah satu badan, dalam hal ini BNPT. Jadi tidak ada ego sektoral yang merasa dirugikan,” ujar Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5).
“Jadi koordinasinya misalkan, kondisi masih hijau Kepolisian saja. Jika kuning, Kepolisian harus bersama TNI. Jika merah, TNI saja,” ujarnya.
BNPT juga akan membawahi Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Kedua organisasi intelijen itu nantinya juga diwajibkan bertukar informasi kepada BNPT.
Di sisi lain, Syafii kembali menegaskan, publik tidak perlu lagi memperdebatkan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Ia berkata, pelibatan TNI sudah diatur dalam UU Nomor 34/2004 tentang TNI.
“TNI itu ada operasi selain militer, selain perang, salah satunya memberantas teroris. Maksud Saya, tanpa UU ini TNI sudah punya kewenangan,” ujarnya
Padukan Definisi Terorisme
Soal perkembangan pembahasan, Syafii menyatakan Pansus dan Panja masih membahas definisi terorisme. Ia menyatakan, definisi terorisme harus dirancang dengan objektif dan proporsional.
"Kami ingin ada penetapan yang objektif dan proporsional. Jangan ini (definisi terorisme) menyasar pada kelompok atau agama tertentu," ujarnya.
"Jadi kalau ada definisi yang baku kan bisa menetapkan siapa itu teroris," ujarnya. (wis/gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BNPT Jadi Ujung Tombak Penanggulangan Terorisme"
Post a Comment