"Kami mendesak tim investigasi Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi bahwa rezim Jokowi telah melanggar HAM berat," kata Sambo kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (31/5).
Rekomendasi Komnas HAM itu, nantinya akan dibawa alumni 212 ke dunia internasional. "Pertama kita bawa ke OKI, dan kita bawa ke pengadilan Internasional," katanya.
Kata Sambo, seharusnya Jokowi mengerti, penetapan Rizieq sebagai tersangka berpotensi menimbulkan konflik horizontal, dan memecah keutuhan bangsa.
"Demi menyelamatkan NKRI, maka dengan ini kami menyerukan, mengajak bersama-sama segenap anak bangsa untuk melakukan perlawanan hukum dengan mengedepankan aksi damai," kata Sambo.
Namun, dia mengibaratkan Jokowi justru menyiram bensin ke dalam api dengan menjadikan Rizieq tersangka.
"Makin memperkeruh suasana, menetapkan habib rizieq tersangka, yang sangat kental nuansa kriminalisasi," katanya.
Dua hari lalu, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab dalam kasus dugaan konten pornografi. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus konten porno ini, yakni Firza Husein.
Polda Metro Jaya telah berupaya memanggil Rizieq untuk diperiksa dalam kasus dugaan konten pornografi itu. Namun, Rizieq mangkir dari panggilan pemeriksaan karena sedang berada di luar negeri.
Polisi telah memasukan Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rizieq Tersangka, Alumni 212 Sebut Rezim Jokowi Langgar HAM"
Post a Comment