Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki data awal mengenai detail parpol. Dokumen-dokumen tersebut dapat digunakan untuk persiapan jelang dibukanya tahapan verifikasi parpol.
"Saya ingat dulu waktu (menjadi) Sekjen partai, sudah jalan proses pemilihan umum anggota DPR dengan nomor urut, dua minggu sebelum hari-H diputuskan oleh MK (sistem pemilihan) terbuka, toh juga jalan," kata Tjahjo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (25/9).
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), merupakan salah satu partai yang menggugat pasal 173 tersebut, karena menganggap ada perlakuan diskriminatif antara Parpol baru dan lama dalam verifikasi oleh KPU. Verifikasi, menurut PSI, harus diberlakukan ke semua Parpol mengingat perubahan demografi penduduk, pemekaran daerah, dan perubahan kepengurusan di Parpol selama lima tahun teralhir, sejak verifikasi terakhir oleh KPU.
"Saya kira KPU sudah amat profesional mempersiapkan PKPU-nya, sekarang juga sudah ada. Jika nanti ada keberatan perubahan di enam poin tadi, saya kira itu tidak menjadi masalah prinsip karena KPU sudah sangat-sangat pengalaman," katanya.
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menilai verifikasi wajib dilalui parpol yang belum mengikuti Pemilu 2014. Sebabnya, parpol-parpol baru dinilai belum teruji mendapat dukungan di berbagai wilayah.
"Parpol baru kan perlu dicek sebab belum teruji apakah dapat suara berapa persen, dapat kursi berapa," katanya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gugatan UU Pemilu Dinilai Tak Mengganggu Verifikasi Parpol"
Post a Comment