Berdasarkan surat Fraksi PDIP bernomor 153/F-PDIP/DPR-RI/IX/2017 perihal Perubahan Penugasan Pimpinan Pansus, jabatan Masinton mulai berhenti sejak tanggal 19 September 2017. Sementara Eddy mulai bertugas pada 20 September 2017.
"Dengan ini Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengadakan perubahan penugasan Pimpinan Panitia Angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Semula Masinton Pasaribu diganti oleh Eddy Kusuma Wijaya," demikian isi surat tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto.
Terpisah, Bambang membenarkan, Fraksi PDIP mencopot Masinton sebagai Wakil Ketua Pansus Angket KPK. Ia berdalih, pencopotan tersebut bagian dari proses penyegaran.
Ia juga mengklaim pergantian serupa pernah dilakukan saat mengganti Risa Mariska yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus Angket KPK.
"Iya sementara diganti sebagai pimpinan angket oleh Pak Eddy Kusuma. Penyegaran internal saja seperti Risa diganti Masinton," ujar Bambang dalam pesan singkat, Rabu (20/9).
Masinton juga merupakan salah terduga oknum DPR yang mengintimidasi tersangka pemberi kesaksian palsu kasus korupsi e-KPT, yakni politisi Hanura Miryam S. Haryani.
Beberapa waktu lalu, anggota Komisi III ini juga sempat menyambangi KPK meminta agar ditahan karena geram dituding terlibat korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Masinton belum merespons adanya pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua Pansus Angket KPK. </span> (asa)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PDIP Copot Masinton dari Wakil Ketua Pansus Angket KPK"
Post a Comment