Search

Mengadu ke DPR, Setnov Minta Diperiksa KPK Usai Praperadilan

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya meminta lembaga antirasuah itu menghormati praperadilan yang diajukan Setya Novanto, sekaligus menunda pemeriksaannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Surat permohonan yang disampaikan Pimpinan DPR itu atas permintaan langsung dari Setnov, selaku Ketua DPR.

"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahapari di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/9).

Hani mengatakan, dalam surat tersebut, sebagai bahan pertimbangan disampaikan soal praperadilan yang pernah diajukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan, saat menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Ketika itu, lanjut Hani, semua pihak termasuk KPK menahan diri untuk tidak melakukan pemeriksaan sampai putusan praperadilan keluar dan sebagai bentuk menghormati proses hukum agar tak ada pihak dirugikan.

Hani menuturkan bahwa dalam surat yang disampaikan Setnov pada Pimpinan DPR, Ketua Umum Partai Golkar itu berjanji bakal kooperatif mengikuti proses hukum kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

"Sebagai warga masyarakat, menghormati proses hukum‎ dan akan selalu taat atas proses itu," tutur Hani merujuk salinan surat yang dia bawa.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan ulang Setnov pada pekan depan dan berharap Setnov dapat memenuhi surat panggilan kedua yang sudah ditandatangani pimpinan KPK.

Sebelumnya, Setnov mangkir pada pemeriksaan kemarin, Senin (11/9) dengan alasan sakit. Setnov saat ini dikabarkan tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi, karena menderita vertigo.

Penundaan Praperadilan

Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedianya digelar hari ini ditunda dan akan digelar pada Rabu (20/9). Penundaan dilakukan berdasarkan permintaan KPK.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya meminta penundaan lantaran sejumlah jaksa KPK menghadiri RDP yang digelar di Gedung DPR.

Sejumlah jaksa yang hadir dalam RDP kali ini merupakan jaksa yang memegang sidang praperadilan Setnov.

"Sebagian jaksa saya yang menyidang itu ada di sini (Gedung DPR). Jadi supaya afirmasi kami minta sampai dua minggu ke depan," ujar Laode.

Selain jaksa, Laode menyebut Kepala Biro Hukum KPK Setiadi juga mendampingi pimpinan KPK dalam RDP dengan Komisi III.

Jika praperadilan tetap digelar tanpa kehadiran jaksa dan Kepala Biro Hukum KPK, maka dikhawatirkan akan menggangu jalannya proses praperadilan KPK melawan Setnov.

Laode menegaskan, tidak ada alasan lain dibalik permintaan penundaan sidang tersebut. 

"Sebenarnya semua enggak ada (masalah). Tapi cuma karena beberapa personel hadir di sini (RDP dengan Komisi III)," ujar Laode. </span> (wis/pmg)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mengadu ke DPR, Setnov Minta Diperiksa KPK Usai Praperadilan"

Post a Comment

Powered by Blogger.