Pasalnya, menurut Bambang, tugas utama BPK selama ini adalah memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara atau lembaga dan badan lain yang memiliki wewenang. Saat menjalankan tugasnya itu, BPK berwenang meminta keterangan atau dokumen dari setiap orang, unit organisasi pemerintahan maupun lembaga yang bersangkutan.
Menurutnya, kasus ini jadi gambaran bahwa korupsi berjamaah telah dilakukan secara sistematis di negara ini.
"Praktik seperti itu pun memberi gambaran bahwa korupsi berjamaah di negara ini telah dilakukan secara sistematis, dan bisa ditutup-tutupi berkat tipu muslihat para auditor," ujarnya.
Sepertii diketahui, laporan keuangan Kemendes PDTT pada 2016 mendapatkan predikat WTP dari BPK. Namun, karena terbukti ada praktik suap untuk mendapatkan predikat itu, kesimpulan yang bisa dimunculkan, ujar Bambang, hasil pemeriksaan dan penilaian BPK terhadap Kemendes PDTT telah dimanipulasi atau tidak jujur.
Predikat WTP itu, lanjutnya, justru menyesatkan karena merusak tatakelola keuangan negara.
"Kalau praktik ini tidak dihentikan, korupsi di negara ini akan sangat sulit diperangi. Bukan tidak mungkin modus pemeriksaan dan penilaian seperti pada kasus Kemendes PDTT juga terjadi di kementerian atau lembaga lain," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan uang lebih dari Rp 1,22 miliar saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kemendes PDTT serta BPK, pada Jumat (26/5).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan uang yang diamankan dalam operasi itu adalah Rp40 juta, Rp1,14 miliar serta US$3.000. Dugaan suap itu terkait dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK kepada Kemendes.
KPK menetapkan Irjen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Sugito sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tersebut. Lembaga itu juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu JBP dari Kemendes dan ALS serta RS dari BPK.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR: Jual Beli Predikat WTP Rusak Tata Kelola Keuangan Negara"
Post a Comment