Search

Mahfud MD: KPK Tak Bisa Diawasi dengan Angket

Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Mohammad Mahfud MD menegaskan, DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan hak angket terhadap KPK karena KPK bukan bagian dari pemerintah.

"KPK itu tidak bisa diawasi dengan angket. KPK bukan pemerintah. Ini dapat dijelaskan lewat teori atau hukum," ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).

Mahfud menjelaskan, dalam kaca mata konstitusi, pemerintah itu mencakup semua lembaga negara dari pusat ke daerah yang dibiayai negara.

Di beberapa negara, katanya, yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden atau perdana menteri. Begitupun di Indonesia, pemerintah terkait dengan Presiden dan Kementerian.

Hal itu terlihat dalam pasal 5 ayat 1 UUD 1945 yang menyebut presiden membentuk undang-undang bersama DPR. Pasal 22 UUD 1945 juga memberi kewenangan presiden membuat Perppu.

"Sekarang di Indonesia, menurut konstitusi dan tata hukum pemerintah itu selalu mengacu arti sempit, yaitu lembaga eksekutif. Oleh karena itu, kalau DPR mau Raker dengan pemerintah itu pasti dengan eksekutif," ujarnya.

Menurut Mahfud, dalam teori yang berkembang saat ini KPK tidak bisa disebut sebagai organ pemerintah.

Hal itu juga terlihat dari proses pengangkatan Komisioner KPK melalui Keppres, bukan diangkat langsung oleh Presiden.

KPK, katanya, lebih mengarah kepada lembaga yudikatif.

Ia berkata, kaitan itu terlihat dari tugasnya dalam melakukan pencegahan, penindakan, dan penuntutan.

"Sangat salah kalau KPK dianggap kuasi eksekutif. Kalau mau dikuasikan lebih dekat kepada yudisial," ujarnya.

Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 12, 16, dan 19 tahun 2006 juga menegaskan KPK bukan bagian dari pemerintah.

KPK, kata dia, lebih berkuasa dan berwenang dengan kuasa kehakiman.

Selain itu, putusan MK Nomor 5 tahun 2011 juga menyebut KPK merupakan lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang khusus dalam melaksanakan fungsi yang terkait hanya kekuasaan kehakiman. Kewenangan KPK itu juga sesuai dengan pasal 24 ayat 3 UUD 1945.

"Jadi lembaga lain dikuasa kehakiman yaitu KPK. Itu menurut empat putusan MK. Ini hukum tidak bisa dibantah," ujarnya.

Sementara itu, Mahfud membenarkan, DPR melalui angket dapat menjadikan pejabat negara sebagai subjek.

Tapi, tidak semua pejabat negara bisa diselidiki lewat angket, seperti pejabat KPK.

Menurut dia, pejabat di KPK bisa diawasi melalui berbagai cara, misalnya dalam sektor keuangan oleh BPK, pidana oleh Polri dan Kejaksaan, etik oleh Dewan Kehormatan KPK, serta politik oleh DPR.

"Tidak semua pejabat negara bisa diselidiki. Kalau mengawasi KPK bukan lewat angket. Misal berkendara harus bawa SIM, tapi SIM-nya berbeda-beda," ujarnya.

(syh/syh)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Mahfud MD: KPK Tak Bisa Diawasi dengan Angket"

Post a Comment

Powered by Blogger.