Search

Pansus Angket KPK Wacanakan Undang Ruki dan Mahfud MD

Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengundang sejumlah ahli, termasuk mantan pimpinan lembaga anti-rasuah jilid pertama Taufiequrachman Ruki.

Wacana itu merupakan bagian dari agenda penyelidikan kepada KPK yang tengah dilakukan pansus angket.

"Bisa saja, mungkin kami juga akan panggil Pak Ruki dan sejumlah nama-nama," kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Agun mengatakan, salah satu alasan diundangnya Ruki adalah untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan dan data yang didapat pansus.

Beragam temuan itu seperti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2015, dan kunjungan ke narapidana korupsi di Lembaga Permusyawaratan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Ada sejumlah data yang harus dikonfirmasi. Dan dikonfirmasi ada tertutup, menyangkut pribadi orang tapi ada yang terbuka," katanya.

Menurutnya, hingga kini data yang didapat pansus angket masih disimpan, termasuk perjalanan KPK dari jilid pertama sampai ketiga. Namun, hal itu harus diselesaikan secepatnya dalam tempo dua bulan.

"Bagaimana kami mengejar waktu 60 hari ini agar semua pihak pun dipanggil dan bisa memberikan pandangannya," kata dia.

Pansus Angket KPK Wacanakan Undang Ruki dan Mahfud MDPansus angket KPK membuka wacana meminta keterangan Taufiequrachman Ruki.  (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Pansus Angket KPK Dossy Iskandar mengatakan, pihaknya juga berencana salah satu ahli hukum yang kontra dengan keberadaan pansus yakni Mahfud MD.

"Sudah dibicarakan. Hanya daftar nama, masuk ada banyak. Cuma kami butuh waktunya, tapi kalau Pak Mahfud seingat saya termasuk yang diundang," kata Dossy di Gedung DPR.

Meski demikian, Dossy mengatakan, pansus masih mencari waktu yang tepat untuk mengundang Mahfud. Sebab jadwal mantan Ketua MK itu disebut tengah padat.

Dossy pun menilai Mahfud sosok yang berkompeten dan objektif untuk mendapat penjelasan tentang keberadaan pansus angket KPK dari sudut konstitusi.

"Kami yakin Pak Mahmud seorang negarawan, jadi pasti objektif lah," ujar Dossy.

Saat ini Pansus Angket KPK tengah mengundang dua ahli tata negara yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Zaen Badjeber untuk menjelaskan kedudukan pansus.

Dalam penjelasannya, Yusril menegaskan, pembentukan pansus angket terhadap KPK sesuai dengan konstitusi. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Angket terhadap KPK di Gedung DPR.

Yusril mengatakan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan  pengawasan melalui hak angket terhadap pelaksanaan perundang-undangan. Sejalan dengan itu, KPK dinilai sebuah lembaga yang terbentuk melalui perundang-undangan.

"Dapatkah DPR secara konstitusional melakukan angket terhadap KPK. Maka jawab Saya, karena KPK  itu dibentuk dengan UU maka untuk mengawasi pelaksanaan UU itu DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," ujar Yusril. (sur)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pansus Angket KPK Wacanakan Undang Ruki dan Mahfud MD"

Post a Comment

Powered by Blogger.