Saksi, menurut Tjahjo, tak perlu diberi honor karena ia bertugas secara sukarela dan berasal dari unsur partai politik atau calon presiden dan wakil presiden yang mengikuti pemilu. Ia juga dapat berasal dari simpatisan atau tim sukses calon legislator.
Sebelum mengutarakan pendapat tersebut, Tjahjo sempat mengaku mendapat usul dari Panitia Khusus RUU Pemilu agar biaya seluruh saksi di pemilu serentak 2019 ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Biaya saksi, kata Tjahjo, ditaksir mencapai Rp10 triliun untuk satu putaran.
Walau memandang saksi tak perlu diberi honor, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melihat ada kemungkinan alokasi dana makan dan transportasi untuk mereka disediakan pada Pemilu 2019.
"Perlu makan, minum, dan transport yang dikalikan jumlah TPS se-Indonesia. Berapa besar dana uang transport dan uang makan yang disiapkan. Padahal kadang saksi lebih dari satu orang," ujarnya. (wis/yul)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mendagri Sebut Saksi Pemilu 2019 Tak Perlu Diberi Honor"
Post a Comment