Search

Pemerintah Ingin Pertahankan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah bersikeras ingin mempertahankan angka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019 sebesar 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara nasional bagi partai politik yang hendak mencalonkan presiden.

Pemerintah beralasan formula tersebut harus dipertahankan karena pemerintah ingin setiap calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik yang mendapat cukup legitimasi dari masyarakat.

Tentunya, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, legitimasi itu diraih partai politik melalui perolehan suara pada pemilu legislatif.

"Setidaknya proses awal sebuah partai politik mengusung Capres dan Cawapres sebagaimana aspirasi masyarakat perlunya dukungan riil secara obyektif melalui tahapan pemilihan umum legislatif," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (5/5).

Tjahjo berpendapat, jika presidential threshold ditiadakan, sesuai keinginan mayoritas partai politik, komitmen peningkatan kualitas demokrasi dapat dipertanyakan.

Tujuh dari 10 fraksi di DPR sepakat meniadakan angka presidential threshold untuk Pemilu 2019. Hanya Fraksi Golkar, PDIP, dan NasDem yang menolak usulan penghapusan persyaratan ambang batas pencalonan presiden itu.

Menurut Tjahjo, harus ada seleksi yang diberlakukan untuk membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden di pemilu mendatang.

"Kalau orang ingin jadi Presiden, terus buat partai dan maju capres dengan aturan nol persen misalnya, maka bagaimana komitmen meningkatkan kualitas demokrasi dalam pemilihan presiden," katanya.

Seorang calon presiden dan wakil presiden, menurutnya, perlu mendapat dukungan dari parpol yang meraih legitimasi dari rakyat, alih-alih hanya mengandalkan hartanya.

"Seorang capres yang berkualitas prinsipnya harus didukung masyarakat pemilih melalui partai politik hasil pemilu legislatif. Tidak semata didukung partai dan punya materi berlimpah semata, tapi dukungan riil partai politik yang sudah teruji dipilih secara demokratis," katanya.

Persoalan ambang batas pencalonan presiden itu akan ditentukan usai Rapat Paripurna 18 Mei mendatang. Dalam pembahasan Pansus RUU Pemilu ada dua opsi yang berkembang, pertama opsi meniadakan syarat ambang batas atau ambang batas 0 persen.

Kedua, mempertahankan syarat pencalonan sesuai UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum presiden dan Wakil Presiden sebesar 20 persen perolehan kursi DPR dan 25 persen perolehan suara nasional pemilu legislatif sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(syh/yul)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah Ingin Pertahankan Ambang Batas Pencalonan Presiden"

Post a Comment

Powered by Blogger.