“PKS adalah partai politik yang mempunyai anggota di DPR, domain kami di DPR. Kalau di MK itu domainnya adalah bagi partai politik yang tidak punya wakil di DPR,” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro, Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7).
Hidayat mengatakan, PKS tidak memiliki hak untuk mengajukan uji materi tersebut karena merupakan pelaksana UU tersebut. Oleh karena itu, PKS mendukung penuh jika ada parpol nonparlemen, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau perorangan yang akan mengajukan uji materi.
Lebih lanjut, Hidayat mengatakan, uji materi UU Pemilu akan difokuskan pada poin presidential threshold atau ambang batas pencapresan sebesar 20-25 persen.
Selain keputusan MK, ambang batas pencapresan juga bertentangan dengan pasal 6a ayat 2 UUD 19845 yang menyebut calon presiden atau wapres bisa dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebelum pemilu.
Menurutnya, suara parlemen tidak bisa diperoleh oleh setiap partai jika Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden digelar serentak.
"Faktanya sekarang ada partai-partai politik baru. Partai politik yang dulu tidak mencapai parlemen threshold," ujarnya.
Sementara, Ketua MK Arief Hidayat siap menguji materi UU Pemilu bila ada yang mengajukan. MK memiliki peneliti untuk mengkaji isu yang sedang hangat diperbincangkan, seperti UU Penyelenggaraan Pemilu dan Perppu Ormas.
"Teman-teman sudah kaji, hasil kajian jadi refrensi bagi hakim untuk menambah pengetahuan. Sekarang kami, hakim konstitusi gak sempat untuk update pengetahuan kita," kata Arief.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PKS Dorong Partai Nonparlemen Uji Materi UU Pemilu ke MK"
Post a Comment