Rapat yang digelar Pansus dengan pemerintah pada Senin (11/7) menemui jalan buntu dan tidak ada kesepakatan terkait isu parliamentary threshold, sistem pemilu, sebaran kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara, dan presidential threshold.
Rapat pengambilan keputusan itu rencananya ditunda hingga Kamis (13/7).
Ketua Pansus Angket KPK Lukman Edy mengatakan penundaan dilakukan untuk memberi ruang bagi setiap fraksi melakukan lobi atas lima isu krusial tersebut.
"Rapat kami skors untuk lobi Kapoksi-Kapoksi (Ketua kelompok fraksi) bersama pemerintah,” ujar Lukman usai rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Meski pengambilan keputusan atas isu krusial itu ditunda, Lukman menjamin pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemilu menjadi Undang-Undang akan sesuai jadwal.
Pansus dan Pemerintah telah menyepakati pelaksanaan paripurna untuk mengesahkan UU Pemilu pada 20 Juli mendatang.
Kesepakatan pelaksanaan paripurna pengesahan RUU itu akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan informasi kepada pimpinan DPR dalam waktu dekat.
Sementara itu, Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa lima isu krusial yang menghambat agenda penandatangan naskah RUU telah mengerucut.
"Lima poin ini sebenarnya sudah mengerucut. Pemerintah hanya ingin, pasal yang sudah baik mari kita tingkatkan atau dipertahankan,” ujar Tjahjo yang menambahkan bahwa pemerintah berharap lima isu itu bisa disepakati lewat jalur musyawarah..
Tjahjo mengatakan, pemerintah tidak akan mengikuti paripurna jika pengambilan keputusan lima isu krusial tersebut ditempuh lewat mekanisme voting.
Bahkan, Tjahjo juga menyampaikan, jika tidak ada titik temu, pemerintah akan menggunakan UU yang saat ini berlaku dalam pemilu mendatang.
Menurut dia, UU lama tidak ada perbedaan dengan RUU yang saat ini tengah dibahas. Penerapan itu juga tidak memerlukan Perppu. UU itu juga diklaim tidak akan mengurangi legitimasi rakyat.
Pemerintah, kata Tjahjo, memiliki beberapa opsi. Diantaranya, menerima bersama-sama musyawarah mufakat atau pemerintah mengembalikan ke UU yang lama.
"Toh sama saja tidak ada perubahan," ujarnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Keputusan Isu Krusial RUU Pemilu Ditunda Lagi"
Post a Comment