Surat itu dibuat berdasarkan keputusan dirinya sendiri selaku Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam). Menurut Fadli, dirinya berhak untuk meneruskan aspirasi masyarakat yang terkait dengan permasalahan hukum.
"Jadi memang tugas DPR menyampaikan aspirasi. Saya ini bidangnya Korpolkam," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).
Sebelumnya, Fadli mengaku menerima surat dari Setnov ke DPR pada Minggu (10/9), yang berisi permohonan agar KPK menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, hingga proses praperadilan selesai.
Setelah melalui prosedur kesekretariatan, Fadli menindaklanjuti surat itu dengan meneruskannya ke KPK.
Lebih lanjut, Fadli mengklaim, surat Setnov tersebut adalah surat aspirasi biasa yang diterimanya sebagai Wakil Ketua DPR Korpolkam. Ia mengaku, ada puluhan hingga ratusan surat sejenis yang diterimanya sampai saat ini.
Di sisi lain, dalam pembahasan surat itu, Fadli juga menyebut, Wakil Ketua DPR lain tidak dilibatkan. Pasalnya, setiap pimpinan DPR memegang bidangnya masing-masing.
Pimpinan DPR lain baru mengetahui surat tersebut usai paripurna, siang tadi.
"Tidak (seluruh pimpinan DPR tidak perlu mengetahui). Itu sudah pembagian bidang saja. Kalau kaitan hukum, legal, dan politik itu ke saya," ujarnya.
"Jadi (hanya) meneruskan, tidak ada permintaan untuk menunda. Kami meneruskan surat, menyampaikan aspirasi yang isinya sesuai dengan yang ada di dalam surat (Setnov)," ujar Fadli.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Koordinator Keuangan Taufik Kurniawan membenarkan, surat aspirasi yang diterima setiap pimpinan DPR tidak perlu dibahas di rapat pimpinan DPR. Pasalnya, ia menyebut, surat aspirasi hanya bersifat untuk diteruskan.
Politisi PAN ini juga mengaku telah mendapat penjelasan langsung dari Fadli bahwa surat tersebut bukan keputusan DPR.
"Kalau atas nama pimpinan DPR saya keberatan, karena tidak pernah dalam konteks rapim. Tapi kalau sifatnya meneruskan tidak masalah," ujarnya. </span> (wis)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fadli Zon Akui Surat DPR ke KPK soal Setnov Inisiatif Pribadi"
Post a Comment