Pemanggilan paksa dilakukan jika KPK tiga kali mangkir dari panggilan. Langkah tegas itu diklaim untuk menjaga marwa hak angket di mata konstitusi.
"Kalau berkukuh tidak hadir, sesuai tatib kami bisa minta kepada Kepolisian membantu untuk memanggil paksa. Makanya kami minta KPK dalam hal ini tolonglah koperatif," ujar Risa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).
Oleh karena itu, ia mengklaim, KPK tidak perlu lagi mengkaji pasal 201 Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) soal syarat pansus atau pasal 79 soal status kelembagaan KPK.
“Jadi enggak ada salahnya kalau KPK hadir bahkan diwajibkan hadir. Ini ada mekanismenya,” ujarnya.
Dalam ketentuan pasal 204 ayat (3) UU MD3 disebutkan dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Angket adalah mekanisme ketatanegaraan dan diatur konstitusi. Jadi bukan hanya menghormati, tapi dilaksanakan,” ujar Dossy di Gedung KPK, Jakarta.
Dossy tidak ingin lebih awal menduga KPK tidak akan hadir. Ia berkata, ada kemungkinan KPK kooperatif sesaat kerja pansus angket berjalan. (sur)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus Angket Bisa Panggil Paksa KPK"
Post a Comment