Search

Dari Posisi Duduk, Jokowi Diduga Dukung Oso Pimpin DPD

Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amshari menduga Presiden Jokowi mendukung Oesman Sapta Odang alias Oso memimpin Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Feri membuat dugaan itu setelah melihat posisi duduk Jokowi yang berdampingan dengan Oso saat buka puasa bersama pada Selasa lalu (6/6) di kediaman Oso.

"Memperkuat suasana politiknya bahwa Oso yang layak versi Istana," kata Feri usai diskusi bertajuk Membedah Putusan PTUN dan Legalitas Pimpinan DPD RI di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (9/6).

Menurut Feri, sikap Jokowi tersebut cenderung janggal. Dia menjelaskan, dalam kajian tata negara, ada sesuatu yang dikenal dengan nama konvensi konstitusional atau adab kenegaraan.

Jika merujuk kepada konvensi tersebut, Jokowi seharusnya duduk berdampingan dengan Ketua DPR, lalu Ketua DPD duduk di samping Ketua DPR. Sikap Jokowi yang memilih duduk berdampingan langsung dengan Ketua DPD diduga Feri sebagai simbol pengakuan politik terhadap Oso.

Feri mengamini bahwa memang tidak ada aturan resmi yang menyebut presiden harus mendahulukan duduk berdampingan dengan Ketua DPR daripada ketua DPD di segala kesempatan.

Akan tetapi, kata dia, konvensi konstitusional sudah menjadi sesuatu yang lazim dijadikan rujukan oleh pimpinan negara.

Feri melanjutkan, jika Jokowi bersikap tidak sesuai konvensi, bisa jadi dilatari suatu kepentingan yang bersifat politis.

"Ada apa kemudian Presiden, protokoler istana, segala macam menggeser bangku itu?" Lanjut Feri.

Berdasarkan konvensi tersebut, Feri menyayangkan sikap Jokowi yang memilih duduk berdampingan dengan Ketua DPD ketimbang Ketua DPR. Pasalnya, hingga saat ini masih ada sengketa dalam kepempimpinan DPD yang belum tuntas.

Bahkan, dikatakan Feri, Jokowi seharusnya menunjukkan sikap yang mengandung makna dukungan kepada GKR Hemas dan Farouk Muhammad.

Kedua nama tersebut dinilai Feri lebih layak didukung oleh Jokowi karena memiliki kekuatan hukum sebagai pimpinan DPD, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 20 P/HUM/2017.

"Padahal harusnya Istana ikut putusan Mahkamah Agung sebagai putusan yang final dan binding," kata Feri.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara baru saja menolak permohonan yang diajukan GKR Hemas perihal pemanduan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung kepada Oso sebagai Ketua DPD yang dinilainya ilegal.

PTUN tidak menerima karena menilai proses pemanduan sumpah adalah agenda seremonial kenegaraan, sehingga tidak termasuk lingkup kewenangannya. (wis)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dari Posisi Duduk, Jokowi Diduga Dukung Oso Pimpin DPD"

Post a Comment

Powered by Blogger.