Namun, sambung Tjahjo, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) disebut enggan langsung menerapkan Perppu Ormas tanpa persetujuan DPR. Ia pun mempersilakan warga Indonesia untuk mengajukan uji materi atas Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau pemerintah mau [ikuti] ego tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa dilaksanakan Perppu itu. Tapi, Pak Jokowi mempersilakan bagi ada masyarakat yang tidak puas, ya silakan mengajukan ke MK misalnya," kata Tjahjo di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jakarta, Selasa (18/7).
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu pun mengungkit proses pembahasan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 beberapa tahun lalu untuk dibandingkan dengan pro-kontra penerbitan Perppu Ormas."Dulu yang 2013 menolak UU ormas orangnya, partainya, fraksinya, ormasnya juga sama, dan tokoh masyarakatnya," kata Tjahjo.
"Tidak ada masalah, ini negara hukum ikuti prosesnya secara hukum," sambung Tjahjo tentang proses hukum uji materi atas Perppu yang akan berjalan.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, terdapat tiga fraksi di DPR yang pada 2013 menolak pengesahan RUU Ormas menjadi undang-undang. Ketiga fraksi itu adalah PAN, Gerindra, dan Partai Hanura.Saat ini, gelombang penolakan atas terbitnya Perppu Ormas juga muncul dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota fraksi di DPR. Ancaman tidak mengesahkan Perppu Ormas dalam sidang paripurna DPR bahkan sempat mencuat. (kid)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mendagri: Andai Pemerintah Egois, Perppu Ormas Sudah Jalan"
Post a Comment