Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, jumlah dapil di pemilu serentak mendatang bisa meningkat hingga 98 daerah. Sebelumnya, terdapat 77 dapil dalam pemilu legislatif 2014.
"Dulu (district magnitude) 3-10 kursi setiap dapil, kemudian diusulkan dilakukan perubahan menjadi 3-8 kursi. Artinya, jika disederhanakan terjadi penghitungan ulang dan berpotensi menambah sampai dengan 98 dapil dari 77 dapil," kata Lukman di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/6).
Kursi parlemen pusat yang diperebutkan dalam pemilu 2019 kemungkinan juga bertambah menjadi 575 dari sebelumnya 560 setelah Pansus RUU Pemilu sepakat menambah jumlah anggota DPR pada rapat kerja pekan ini.
Hingga saat ini, tambahan 15 kursi DPR untuk pemilu nasional belum diketahui pengalokasiannya. Pemerintah baru meminta 5 kursi dialokasikan ke tiga daerah; Kalimantan Utara (3 kursi), Kepulauan Riau (1 kursi), dan Riau (1 kursi).
"Formulanya pansus meminta ke pemerintah memformulasikan. Begitu formula disampaikan secara lugas, kita akan setuju," tuturnya.
Pembahasan RUU Pemilu akan kembali dimulai pada Selasa (13/6) mendatang. Rencananya, pada rapat nanti pembahasan isu-isu krusial RUU tersebut akan diselesaikan.
"Kami berusaha ini (semua isu krusial) jajak pendapat di pansus, bulat di pansus, sehingga di paripurna tinggal diketok," ujarnya. (wis)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Daerah Pemilihan di Pemilu 2019 Berpotensi Meningkat"
Post a Comment