Search

Keabsahan Pansus Angket KPK Dipertanyakan

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tengah mempelajari keabsahan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPR untuk lembaga antirasuah itu, termasuk soal penggunaan anggaran yang mencapai Rp3,1 miliar.

"Belum-belum (selesai pembahasan keabsahan Pansus Angket KPK), kita masih mempelajari (juga soal penggunaan anggaran)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai berbuka puasa bersama wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6).

Agus menyatakan, kajian mengenai keabsahan Pansus Angket KPK itu dilakukan bersama sejumlah ahli hukum, baik hukum tata negara, administrasi negara hingga pidana. Dia memastikan kajian tersebut rampung bulan ini.

"Pengkajiannya dalam Ramadan ini. Mudah-mudahan. Setelah itu baru kita sampaikan," tuturnya.

Agus enggan bersepekulasi mengenai kemungkinan Pansus Angket memanggil KPK saat kajian masih dilakukan. Dia meminta agar awak media tak memancing-mancing sebelum kajian selesai dan sikap kelembagaan KPK disampaikan.

"Jangan pancing-pancing dulu lah," kata Agus sembari masuk ke lobi gedung KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK belum bisa bicara terlalu jauh mengenai keberadaan dan keabsahan Pansus Angket KPK. 

Menurut Febri, sejauh ini dalam kajian bersama ahli hukum, ada yang menyatakan bahwa Pansus Angket KPK keabsahannya patut dipertanyakan.

Bahkan, ada ahli yang berpendapat bila tak sesuai UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), maka ada risiko yang bakal dihadapi anggota dewan.

"Kalau konstruksi hukum tak sesuai dengan UU MD3 maka ada resiko, ada pendapat mengatakan pansus tersebut diragukan keabsahannya," kata Febri.

Satu hal yang telah pasti, kata Febri, KPK tidak akan membuka rekaman pemeriksaan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani di hadapan wakil rakyat.

"Yang sudah pasti dua hal, pertama tidak akan buka rekaman, itu pasti. Kedua, kita pastikan harus diskusi dengan ahli sebelum tentukan sikap," tuturnya.

Hak angket terhadap KPK diusulkan sejumlah anggota Komisi III DPR untuk menyelidiki pernyataan Miryam S Haryani yang mengaku ditekan oleh anggota DPR saat diperiksa KPK dalam perkara korupsi e-KTP.

Salah satu yang ingin diketahui adalah rekaman pemeriksaan KPK terhadap Miryam. Mereka yang disebut Miryam kepada penyidik KPK sebagai pengancamnya adalah Aziz Syamsudin, Masinton Pasaribu, Syafruddin Suding, Desmon J Mahesa serta Bambang Soesatyo.

Untuk anggaran, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar memproyeksikan anggaran pansus mencapai Rp3,1 miliar hingga akhir masa tugas, yakni 60 hari masa kerja sejak dibentuk pansus angket.

Selain untuk memenuhi kebutuhan penyelidikan, anggaran itu sudah termasuk untuk kepentingan konsinyering para ahli yang diundang hingga kunjungan ke luar kota. (wis)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Keabsahan Pansus Angket KPK Dipertanyakan"

Post a Comment

Powered by Blogger.