Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi Tumenggung, pembahasan ambang batas pencalonan presiden harus selesai pada 13 Juni, saat Pansus RUU Pemilu kembali menggelar rapat kerja. Dengan demikian, tidak perlu dilakukan voting di rapat paripurna.
"Happy ending saya punya keyakinan. Kalau dikatakan pemerintah tidak punya hak politik, iya. Tapi melihat kondisi itu pemerintah bisa berikan pandangan ke fraksi ada sesuatu lebih baik. Kita harap tidak (diputuskan) di paripurna, kecuali paripurna ada forum pembahasan," tutur Yuswandi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/6).
Kubu pertama adalah partai politik yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden ditiadakan atau di bawah 20 persen. Ada tujuh partai yang berada di kubu ini, yakni PPP, PKB, Demokrat, Gerindra, Hanura, PAN, dan PKS.
Kedua, gabungan parpol yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden di angka 20 persen. Kubu ini, dimotori tiga partai yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, NasDem, dan Golkar.
Namun, ia yakin akan ada kesepakatan atau titik temu antara fraksi pada rapat kerja pekan depan.
"Hari selasa adalah final, tidak ada kita tunda-tunda lagi. Alhamdulillah kalau ada selama empat hari ini paket (soal isu krusial RUU Pemilu) yang bisa kita sepakati bersama, kalau tidak mau, kita voting," kata Lukman.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Ingin Musyawarah soal Isu Presidential Threshold"
Post a Comment