Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu berkata, mafia sita aset sudah lama ada di KPK. Keberadaannya baru terbongkar pasca pansus angket terbentuk. Namun, Masinton tak menjelaskan secara detail yang siapa atau apa yang ia maksud sebagai mafia.
"Adanya mafia sita aset di dalam tubuh KPK, yang katanya aset korupsi sudah disita ternyata tidak disetorkan ke negara. Itu nanti kita minta untuk lakukan audit BPK," kata Masinton di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (5/8).
Selain itu, KPK dituding memiliki narapidana binaan untuk menjerat inidividu tertentu dalam pengusutan kasus korupsi. Penyimpangan kerap dilakukan KPK karena besarnya kuasa yang lembaga itu miliki.
"Inilah yang akan kita benahi dalam sistem pemberantasan korupsi ke depan, kewenangan yang besar itu ternyata sangat rawan disalahgunakan dan itu sudah terjadi. Selama ini KPK tidak mau diawasi, dikontrol. Kewenangan besar tanpa kontrol itu cenderung disalahgunakan," tuturnya.
Masinton mengklaim, pengawasan terhadap KPK melalui sarana Rapat Dengar Pendapat selama ini berjalan normatif dan lembaga legislatif tak bisa mendalami temuan-temuannya.
"Angket tak perlu diasumsikan macam-macam. Dianggap melemahkan, mau membubarkan, tidak ada itu. Kebenaran KPK sedang kita uji, benar tidak dia sesuai dengan UU atau jangan-jangan UU yang diberikan kepada KPK diinterpretasikan sendiri," ujarnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus Angket Klaim Kantongi Bukti Keberadaan Mafia di KPK"
Post a Comment