Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk menghindari konflik kepentingan dalam masa kampanye nanti.
"TV dan radio swasta me-relay dari TV pool yaitu lembaga penyiaran publik. Tujuannya selain menghindari konflik juga ingin menghidupkan LPP sebagai TV pemilu," ujar Lukman di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/6).
Lukman juga mengingatkan seluruh media massa untuk tidak memuat kampanye bagi bakal capres atau cawapres pasca disahkannya RUU Pemilu. Penayangan iklan kampanye baru dapat dilakukan selama masa sosialisasi yang berdurasi enam bulan.
Capres Difabel
Selain telah menentukan sumber utama penyiaran debat, Pansus RUU Pemilu juga menyepakati tambahan pasal yang memungkinkan penyandang disabilitas menjadi calon presiden, wakil presiden, anggota lembaga legislatif, atau penyelenggara pemilu.
"Bagi PKB ini sebuah kemajuan luar biasa. Karena ini menjawab perdebatan panjang sekali soal apakah Gus Dur boleh menjadi presiden atau tidak," tuturnya.
Gus Dur atau Abdurrahman Wahid merupakan politisi PKB yang menjadi Presiden keempat pada 1999-2002. Saat menjabat sebagai Presiden, ia memiliki masalah kesehatan di penglihatannya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "TVRI dan RRI Pegang Hak Siar Debat Capres Pemilu 2019"
Post a Comment